page contents
 
Yadhi Rusmiadi Jashar 

Berdasarkan Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan, kaidah penulisan tanda titik (.) pada singkatan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti tanda titik di belakang tiap-tiap singkatan itu.
Misalnya: A.H. Nasution
H. Hamid
W.R. Supratman
M.Hum
M.Si.
Bpk.
Sdr.
Kol.

2. Singkatan kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
jml.
kpd.
tgl.
hlm.
No.

3. Singkatan gabungan kata yang terdiri atas tiga huruf diakhiri dengan tanda titik.
Misalnya:
dll.
dsb.
dst.
sda.
ybs.
yth.

4. Singkatan gabungan kata yang terdiri atas dua huruf (lzim digunakan dalam surat-menyurat) masing-masing diikuti oleh tanda titik.
Misalnya:
a.n.
d.a.
u.b.
u.p.

5. Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
cm
kg
Rp
TNT
Cu

6. Singkatan nama resmi lembaga pemrintahan dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, erta nama dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
DPR
PBB
WHO
PT
KTP
3/19/2017 04:10:41 pm

Keren abis mungkin

Reply



Leave a Reply.