page contents
 
Mbak Sowiyah
Assalamu'alaikum.....

Numpang golet ngelmu: Penulisan kata 'doa' yang benar itu doa (tanpa koma atas) atau do'a (menggunakan koma atas sebelum A) ya....????
o   

Yadhi Rusmiadi Jashar 
Berdasarkan PUEYD yang benar adalah doa (bukan do'a) dan jumat (bukan jum'at).

Mbak Sowiyah 

Penulisan 'terimakasih' harusnya digandeng atau dipisah...??

Kadang saya bingung dengan kalimat ini. Terima apakah sama dengan Menerima...??

Terus 'kasih' dalam kata 'terimakasih' itu kasih dalam artian 'dikasih/diberi' atau gimana...?? 

Gimana juga dengan kekasih, terkasih, kasihan, dan mengasihi....??

o   

Yadhi Rusmiadi Jashar 
Yang dimaksudkan Mbak Sowiyah lazim disebut dengan gabungan kata atau kata majemuk. Kata majemuk adalah gabungan dua kata atau lebih yang membentuk makna tersendiri. Penulisan kata majemuk "terima kasih" harus dipisah. Contoh kata majemuk yang lain adalah "orang tua", "kambing hitam", "rumah sakit", dan "mata pelajaran". Kalau kita perhatikan contoh kata majemuk tersebut, kita tidak bisa mengartikannya berdasarkan kata-kata yang membentuknya tetapi harus dimaknai dalam satu kesatuan gabungan kata. Kata "rumah sakit" tidak dapat diartikan berdasarkan kata-kata yang membentuknya menjadi "bangunan yang tidak sehat". Kata "rumah sakit" harus diartikan sebagai satu kesatuan makna menjadi "balai tempat orang berobat".

o   

Yadi Alfateh 
sedikit berkomentar
kata " jumat " atau " doa " itu tidak sama bung
dalam ilmu tajwid dan nahwu sorrofnya
alais tatanan bahasa arob yang di bakukan kata " jumat " harus ada titik koma atasnya " jum'at " kalau doa memang penulisan arabnya " doa " tapi kalau jum'at memang harus ada tanda koma atasnya , seperti " min yaumil jum'ah fasau ila dzikrillahi wadarul bai'k "

terimakasih

o   

Yadhi Rusmiadi Jashar 
Yadi Alfateh: Dalam Pedoman umum Pembentukan Istilah Edisi ketiga dijelaskan kaidah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku bagi unsur serapan sebagai berikut. 
1. 'a (ain Arab) menjadi a
Misalnya:
'Asr menjadi asar
sa'ah menjadi saat
manfa'ah menjadi manfaat
do'a menjadi doa
jum'at menjadi jumat

2. ' (ain Arab) di akhir suku kata menjadi k
Misalnya:
ra'yah menjadi rakyat
ma'na menjadi makna
ruku' menjadi rukuk

o   

Yadi Alfateh 
bilamana asal kata fi'il madinya berbentuk isim jamak biasanya ain fi'il dari kata juma'ah hilang ketika di tasrif slam lugawi mujarradun...begitulah hukum hakikatnya

dalam kitab " alfiyah " dikatakan 
ain yangterdapat pada kata jum'at bilugawi waistilahan itu tetap pada hakikat tanda titik dan terjadi pergeseran lugah yang terbaca mementalkan bibir dan lidah

jumat menjadi jum'at

terimaskasih

o   

Yadhi Rusmiadi Jashar 
Penjelasan Saudara Yadi Alfateh sangat betul jika kita mengambil rujukan dan tengah membincangkan gramatika Arab. Tentu nahwu sorrof, Izhar, idghom, mad tasydid, muqathaah, waqaf, dll haruslah menjadi perhatian. Akan tetapi kita ini tengah membahas kaidah penyerapan unsur asing ke dalam bahasa Indonesia. Tentu dalam hal ini kita mesti tunduk dengan kaidah yang mengaturnya. Dalam hal ini Pedoman Pembentukan Istilah, EyD, dan KBBI yang merupakan kesepakatan ahli berbagai disiplin ilmu, termasuk juga ahli bahasa Arab, Dr. Satria Effendy M Zein, yang terlibat aktif dalam penyusunan KBBI. Selain itu, dalam tata bahasa Indonesia, kita tidak mengenal huruf 'a sebagai ganti 'ain (Arab). Jika Saudara Yadi Alfateh mencari arti kata jum'at di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Insyaallah tidak akan ditemukan kata tersebut kecuali kata jumat.

o   

Yadi Alfateh 
sangat jelas bila anda mengatakan seperti itu...jelas tidak ditemukan..namun dlam judul puisi saya yang berjudul " do'a hujan do'a " bagaimna pendapat anda...dan " talqin malam jum'at " begitu slahkah..atau memang kebebasan bahsa saya yang terlanjur liar mempekosa kaidah itu sendiri...entahlah yag psti katakata memang terkadang lebih bebas dripda anjing di koridor dunia

o   

Yadhi Rusmiadi Jashar 
Yadi Alfateh: Sesuai dengan pengetahuan yang saya kuasai sampai detik ini, jelas berdasarkan kaidah bahasa Indonesia penulisan yang demikian menyalahi prinsip penulisan unsur serapan asing. Jika Saudara menganggap itu sebagai licentia poetica, kebebasan bahasa, ada baiknya Saudara Yadi membaca esai Eko Endarmoko, seorang yang sangat paham mengenai ini yang pernah dimuat di majalah Tempo. Judulnya esainya "Genit". Genit

Oleh: Eko Endarmoko. Penyusun Tesaurus Bahasa Indonesia, bergiat di Komunitas Salihara.

MEMILIH kata di dalam berbahasa pada prakteknya sering tidak mudah. Akan selalu terasakan sebuah kata kurang persis mewakili sesuatu maksud. Namun juga, akan selalu ada godaan bergenit-genit, memamerkan berbagai model gaya. Ini paling gampang kita lihat di dalam penggunaan kata. Ada penulis yang gampang tergoda lebih mengutamakan efek—entah kemerduan bunyi, entah kesan intelektual, atau entah cuma ingin beda sendiri—daripada keperluan menyampaikan pengertian yang terang, dan ini biasanya diusahakan antara lain lewat pemakaian kata-kata yang pelik—mungkin bentuk arkais, mungkin dicomot dari bahasa asing, atau mungkin pula yang terkesan dibuat-buat, seperti: ”dicermatmaknai”, ”berjumpa-kenal”.

Mementingkan efek ketimbang keperluan menyampaikan pengertian yang terang itu dilakukan mungkin demi memikat pembaca, satu hal yang, jika dikerjakan tidak dengan hati-hati, dapat mengakibatkan pesan menjadi kabur. Sebaliknya, apabila seorang penulis mampu menggarap dengan tepat dan tekun terus-menerus, ini boleh jadi justru dapat melahirkan idiosinkrasi, gaya dia seorang. Tapi bayangkan ada seorang penyair yang berkilah bahwa ia, secara sadar dan sengaja, sedang bereksperimen mendobrak kaidah tata bahasa dalam puisi-puisinya. Padahal, ada bagian yang memperlihatkan bahwa ia tidak memahami benar perbedaan cara menuliskan ”keluar” dan ”ke luar”.

Entah apa gerangan yang mendorong para penulis bergenit-genit, tapi tidak ia mengerti kaidah bahasa yang mendasar seperti itu, atau sekurang-kurangnya menampakkan sikap abai.

Itukah yang disebut licentia poetica? Boleh jadi soal ini tidak asing lagi, atau jangan-jangan malah sudah cukup sering ”mengganggu”, dalam dunia tulis-menulis. Konsep penting demi kreativitas dalam dunia tulis-menulis yang diperkenalkan filsuf Romawi kelahiran Kordoba, Lucius Annaeus Seneca ini di negeri kita beberapa waktu belakangan tampaknya malah menjadi tempat banyak penulis bersembunyi dan mencari suaka. Mungkin inilah salah satu pokok soal yang paling membuat pening kalangan penyunting. Konsep tersebut seolah telah menjelma hukum yang tampaknya cenderung lebih memihak dan memanjakan penulis.

Licentia poetica adalah semacam lisensi, izin, tak tertulis yang dikantongi penyair untuk menyimpangi kaidah bahasa demi mencapai efek tertentu yang dia inginkan. Kemudian, entah bagaimana keleluasaan ini seolah-olah dianggap menjadi milik sastrawan pada umumnya, bukan hanya yang menulis puisi. Inilah kuasa sastrawan menabrak rambu-rambu bahasa demi pengungkapan nilai-nilai artistik yang, dengan demikian, dipandang lebih penting dari aturan bahasa. Apakah ”efek” atau ”nilai-nilai artistik” ini kalau bukan sebuah kualitas atau sifat, sebentuk kesan, yang terasakan oleh pembaca? Maka yang jadi soal sebenarnya bukan ”bagaimana membuat”, tapi ”bagaimana menyampaikan” efek, nilai artistik, atau kesan itu kepada pembaca. Maka laku melanggar bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana belaka. Jalan berpikir ini mengantarkan kepada kita kesimpulan bahwa kebebasan dalam licentia poetica bukan terutama dimaksudkan untuk membuat (baca: mencari-cari) efek alias bergenit-genit, melainkan lebih menyerupai alat bantu bagi penulis guna menerabas kebuntuan—dalam keadaan darurat.

Lisensi ini sebetulnya bekerja dengan sejumlah asumsi: pertama, mereka yang melaksanakannya sungguh-sungguh terdorong oleh keperluan menyatakan satu hal, tapi ia merasa terhambat oleh daya ungkap bahasa. Ini mengisyaratkan bahwa penyimpangan kebahasaan olehnya tadi adalah, katakanlah, suatu tindakan darurat, setelah ia habis-habisan menjelajahi pelbagai kemungkinan yang tersedia dalam bahasa Indonesia. Dan ini mengantarkan asumsi kedua, bahwa mereka yang mempraktekkannya tahu, sadar akan apa yang ia langgar. Artinya, sebenarnyalah si pelanggar mafhum akan hukum atau kaidah bahasa yang berlaku.

Pertanyaannya kemudian, bisakah seseorang melanggar aturan bahasa, demi licentia poetica, padahal, seperti sudah disinggung di atas, ia tidak tahu perbedaan cara menuliskan ”ke luar” dan ”keluar” dalam kalimat? Tidak tahu perbedaan kata depan dan awalan? Tidak tahu kaidah bahasa Indonesia yang sangat mendasar, elementer, dan mungkin sekali itu sebabnya ia bersembunyi di sana, di balik ”mantra” licentia poetica?

Melanggar aturan bahasa demi licentia poetica adalah satu hal, sedangkan buta kaidah bahasa Indonesia adalah hal lain. Dua soal itu saya kira tidak dapat diperbaurkan. Bagi saya, kepatuhan pada kaidah dalam berbahasa menunjukkan bukan sebuah sikap taat, tunduk, melainkan wujud sebentuk rasa hormat kepada, dan rasa bangga terhadap, norma, yaitu norma-norma bahasa Indonesia, yang memang sudah sepatutnya kita junjung bersama.

o   

Yadhi Rusmiadi Jashar 
Jika kita membaca karya-karya Sapardi Djoko Damono, Afrizal Malna, Putu Wijaya, Seno Gumira Ajidarma, sulit kita menemukan kesalahan elementer semacam "do'a" dan "jum'at" dalam karya-karya mereka. Mereka sangat menghargai bahasa Indonesia dan seperangkat aturan yang mengikatnya. Pengalaman saya mengeditori beberapa buku pun sangat jarang menemukan kesalahan elementer seperti ini. Yang banyak saya temukan adalah ambiguitas kalimat.

Restu
6/15/2017 06:18:29 pm

Mau tanya kata
kalimat yang menggunakan kata "atas"
misal :
"terima kasih atas doanya"
apa cukup
"terima kasih doanya"

Reply
8/11/2017 03:40:17 pm

malah jadi puyeng ... hhh :D

Reply



Leave a Reply.